Makalah Cyber Crime Dan Kejahatan Dunia Maya
MAKALAH
“CYBER
CRIME”
Nama
Kelompok :
1.
Rinto Setiono (17010030)
2.
Lukman Hakim ( isi dewek ya hehe)
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
DHARMA
WACANA METRO
2020
Kata
Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Cyber Crime ini tepat pada waktunya. Adapun
tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
Etika Profesi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan
tentang Cyber Crime/Kerjahatan Dunia
Maya bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Eka Gustinasari, S.Sos, selaku Dosen
mata kuliah Etika Profesi yang telah
memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai
dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan
saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Metro
2 April 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi
tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan arall, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan aral.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering
digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan
computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan adanya
computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber
crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar aral dalam teknologi
dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan aral pidana dan perdata.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
itu Cyber crime?
2. Apa
motif dari Cyber crime?
3. Apa
faktor penyebab munculnya Cyber crime?
4. Apa
dampak negatif pada Cyber crime?
5. Apa
saja jenis-jenis Cyber crime?
6. Studi
kasus Cyber crime
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.
MOTIF CYBER CRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif
intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal,
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
C.
FAKTOR MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor
Teknis dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara
yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor
Sosial ekonomi Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet.
Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan
perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada
dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D.
DAMPAK NEGATIF PADA CYBER CRIME
1.
Penyebaran Virus Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat
komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap. Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus
untuk mencegah virus masuk ke PC.
2.
Spyware Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang
berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini,
memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja,
sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa
sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring,
nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada
pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena
tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus
atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC
lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan
kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner
dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah
satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan
sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut
terdapar spyware.
3.
Penipuan kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah
penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus
operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual
melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku
berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan
dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Modus : Orang
yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui
milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang
yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi
lembaran brosur paket investasi. di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan
penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang memperantarai pembeli dan
penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti
ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan
penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada
nyatanya. sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang
melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime
untuk menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan
uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba
form pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di
http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp pelanggulangan : jika
kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti
apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
4.
Thiefware Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain
yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan
akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi
seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu
kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan
tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang
ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan
kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
5. Cyber
Sabotage and Exortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih
ditingkatkan untuk security pada jaringan.
6.
Browser Hijackers Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu
dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita
sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program
browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke
situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal
pada browser.
7. Search
hijackers Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser.
Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak
pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop
up iklan yang tidak dikenal.
8.
Surveillance software Salah satu program yang berbahaya dengan cara
mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan
lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan
sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
E.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
kejahatannya
1)
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis
ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear
Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak
20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen
Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan
ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini
beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting
di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil
carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp
1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke
rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2)
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hacker adalah orang yang gemar mengoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
3)
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang
hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus
pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4)
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini
dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5)
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6)
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya.
7)
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software
atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm,
trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan
toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus,
dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam
membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime dengan modus operandi yang ada antara
lain:
1). Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
2). Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3). Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen- dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
4). Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(database) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer).
5). Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
6). Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7). Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
F.
STUDI KASUS CYBER CRIME
Kasus
yang diambil yaitu kasus yang berjudul “Rounter dan CCTV,Dua Alat untuk Curi
Uang dari Rekening”.
Skenario Kejadian
Adapun skenario kejadian kejahatan ini yaitu korban mendatangi ATM yang
sebelumnya telah disisipi kamera kecil dan alat untuk merekam transaksi.
Setelah korban melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku dengan menggunakan
kamera kecil dan alat merekam transaksi tadi menduplikasi kartu ATM korban dan
kemudian melakukan transaksi transfer uang dari rekening korban ke rekening
pelaku tanpa disadari oleh korban.
Hukum yang dilanggar
Berdasarkan berita di media online CNN Indonesia, disebutkan bahwa
pelaku kejahatan ini melanggar Pasal 362, 363, 406 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Pasal 30 jo Pasal 46 atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, dan
10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pihak yang Terlibat :
Adapun pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu seseorang yang
berinisial IIT dan telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah villa di Seminyak, Bali. Dan IIT dibantu
oleh 3 rekannya yang saat ini berita ini diterbitkan masih buron.
Motif :
Motif Motif kejahatan dalam kasus ini yaitu mencuri uang setelah meretas
akun rekening korban. Adapun korbannya sendiri bukan warga Negara Indonesia.
Tapi mereka mengincar warga Negara asing yang sedang berlibur ke bali dan hanya
mengambil sebagian kecil dari rekening korban. Motif mereka memilih warga
Negara asing sebagai target karena WNA tersebut tidak akan mengecek kondisi
keuangan mereka setidaknya sampai mereka kembali ke Negara asal mereka
Modus Operandi :
Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu :Pelaku memasang router atau
alat kecil yang bisa merekam segala aktivitas yang dilakukan saat seseorang
melakukan transaksi ATM. Alat tersebut dipasangkan dalam sebuah ATM dengan cara
membongkarnya diam-diam Kemudian pelaku menutup CCTV yang ada di ATM dengan
menggunakan plester agar identitas mereka tidak diketahui pihak bank ketika
membongkar ATM untuk memasang router Selanjutnya pelaku memasang kamera kecil
dibawah tudung pelindung nomor ATM. Tujuan kamera ini agar pelaku mengetahui
pin ATM korban Setelah korban melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku
mengambil kamera dan router tadi Data dalam router dipindahkan ke kartu palsu
(white card) dan melihat rekaman kode pin yang di entri korban melalui kamera
kecil tadi Kemudian pelaku melakukan transaksi dan mengirimkan uang ke rekening
pelaku menggunakan kartu palsu dari ATM
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di
dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun,karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling
berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak
yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan
bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal
itu ada di hadapan kita.
B. SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita
berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh
suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cyber crime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Posting Komentar untuk "Makalah Cyber Crime Dan Kejahatan Dunia Maya"
silahkan berikan komentar, saran & kritik disini, terimakasih sobat.